Selasa, 26 Juli 2016

Orang Yang Korupsi Mandra Yang Di Penjara

Orang Yang Korupsi Mandra Yang Di Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan program siap siar di TVRI Mandra Naih alias Mandra tak terima didakwa melakukan korupsi sejumlah Rp1,4 miliar. Mandra menyebut, ia hanya kena getah pihak-pihak yang korupsi.

Hal ini dituangkan Mandra dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


 "Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," kata Mandra saat membacakan eksepsi.


Komedian itu menyebut, ia hanya diminta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, orang yang menjual film Mandra ke pihak TVRI, untuk membuka rekening di Bank Victoria. Mulanya Mandra tak mau, tapi Iwan meyakinkannya.


"Karena Iwan bilang ini syarat dari TVRI, saya tidak punya pikiran jelek, jadi saya ikutin saja," tambah Mandra.


Ia pun memberikan kuasa pada menantu Iwan, Andi Diansyah untuk mengurus hal itu. Bank Victoria diketahui jadi tempat uang-uang pembayaran dari TVRI ditampung.


Kekesalan Mandra sampai puncaknya, ia menangis ketika membacakan eksepsi. Mandra tak kuasa menahan tangis ketika harus memikirkan istri, keluarga, teman-teman artis dan koleganya.


"Saya minta maaf sama temen-teman artis, kru artis, saya jadi punya utang," sesal Mandra.


Pemeran 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengaku memiliki hutang banyak ke bank, tak menyelesaikan film hingga disita rumahnya untuk membayar hutang di bank. Ia semakin sedih ketika membicarakan soal istrinya, ia meminta maaf lantaran harus meninggalkan sang istri dengan keadaan ekonomi sulit.


"Saya juga mau minta maaf sama istri saya, karena saya tinggal masuk penjara, dia juga babak belur, dengan ekonomi," kata Mandra.


Komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Berita TVRI) dan Yulkasmir (PPK). Mandra didakwa korupsi Rp1,4 miliar terkait pengadaan program siap siar di TVRI.


"Terdakwa Mandra telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Immanuel Richendry, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Jaksa Immanuel membeberkan, pada 4 Mei 2012 dalam rangka launching 'Acara Baru Kemasan Baru' dan '50 Tahun Emas TVRI', perusahaan pelat merah itu melaksanakan kegiatan pengadaan program siap siar.


Iwan lantas mendatangi Mandra dan menyampaikan soal pengadaan program siap siar itu. Dalam kesempatan itu, Iwan mengenalkan menantunya, Andi Diansyah pada Mandra.


Direktur PT Viandra Production itu lantas setuju untuk ikut lelang film-filmya, tapi di perusahaannya tak ada yang dapat mengurus dokumen lelang, sehingga akhirnya meminta Andi untuk mengurusnya.


Singkat cerita, Mandra memasukan lelang tiga filmnya yakni FTV Komedi 'Gue Sayang' dan 'Zorro' serta FTV Kolosal 'Jenggo Betawi'. Belakangan, Iwan menambah film animasi robotik 'Zoid'.


Dalam perjalanan pembelian film-film itu kepada TVRI banyak hal yang tak sesuai dengan prosedur sehingga merugikan keuangan negara Rp12.145.486.091 dan memperkaya Mandra Rp1,4 miliar serta saksi Iwan Cherman Rp10.639.263.637.

Baca juga mandra komedian dituntut 1 tahun 6 bulan dan mandra p shakti.