Bp Mandra P.Shakti Dan PT. Galuh Citarum serta warga Desa Sukaharja akhirnya sepakat, untuk menyelesaikan perselisihan terakait aset Desa Sukaharja berupa tanah Sentiong atau tanah pemakaman secara musyawarah.
Ketegangan kedua bilah pihak akhirnya reda setelah keduanya melakukan musyawarah di Aula Rumah makan Cibiuk, Karawang.
Dalam musyawarah tersebut, pihak PT. Galuh diwakili langsung oleh Mandra P. Shakti selaku Direktur PT Galuh, Sementara dari Desa Sukaharja diwakili, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Sukaharja Bersatu.
Hasil dari musyawarah tersebut, PT. Galuh Citarum sepakat dengan apa yang diajukan warga Desa Sukaharja, dimana warga meminta pihak PT Galuh untuk membelikan tanah pengganti pemakaman umum di sekitar Desa Sukaharja.
Selain itu warga meminta PT.Galuh lebih mengutamakan warga Desa Sukaharja dalam merekrut tenaga kerja.
"Pada intinya saya akan realisasikan permintaan warga Sukaharja berupa tanah pemakaman umum yang lokasinya ada di wilayah Sukaharja. Saya harap pertemuan ini menjadi langkah awal kita untuk menjalin komunikasi yang baik," kata Bp Mandra.
Selain itu lanjutnya, dengan adanya PSB pihaknya lebih mudah untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat, terutama prihal tenaga kerja yang akan kita butuhkan tentunya dengan kriteria yang telah kita sepakati bersama,".
Dikatakannya, dengan adanya wadah berupa paguyuban mudah-mudahan CSR yang akan direalisasikan oleh PT.Galuh Citarum terhadap warga Wesa Sukaharja tepat sasaran.
News mandra p shakti pengurus ptgaluh citarum.